Nabire, 24 Desember 2025, Faktanabire.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nabire bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Nabire mengeluarkan surat himbauan terkait penggunaan pengeras suara (toa) masjid pada malam perayaan Natal dan Hari Natal 2025.
Melalui Surat Himbauan Nomor 025/MUI/XII/2025 yang diterbitkan pada 23 Desember 2025, MUI dan DMI Nabire mengajak seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mushalla untuk menjaga ketenteraman, toleransi, serta kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Nabire.
Dalam surat tersebut, MUI dan DMI meminta pengurus masjid membatasi penggunaan pengeras suara luar pada malam perayaan Natal, mulai Rabu, 24 Desember 2025 pukul 18.00 WIT hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 06.00 WIT. Pengurus masjid diminta mengurangi volume toa luar selama rentang waktu tersebut.
Selain itu, MUI dan DMI juga menginstruksikan para ketua DKM se-Kabupaten Nabire untuk aktif menyosialisasikan himbauan ini kepada seluruh pengurus masjid, marbot, dan jamaah di masing-masing wilayah.
Surat Himbauan ini ditanda tangani Ketua MUI Kabupaten Nabire, K.H. Rohimin Abdurrahman, S.Pd., dan Ketua DMI Kabupaten Nabire, H. Abdul Rahman
Himbauan ini bertujuan untuk memperkuat kerukunan umat beragama serta menciptakan suasana yang damai, aman, dan harmonis selama perayaan Hari Raya Natal.
MUI dan DMI mengajak seluruh pengurus masjid untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga suasana kondusif di tengah keberagaman masyarakat Nabire, khususnya pada momen perayaan keagamaan.







