Penertiban Pedagang Kaki Lima di Depan Pasar Sentral Kalibobo

Faktanabire.com, Menindaklanjuti Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Nabire Nomor 5 Tahun 2009 dan Surat Edaran Nomor 500.4.5.5/091/set. Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Polres Nabire melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dibahu jalan dan trotoar didepan Pasar Sentral Kalibobo.

Kamis 13/02/2025, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lintas Sektor melakukan penindakan berupa pembongkaran lapak-lapak jualan yang berada di bahu jalan dan trotoar. Penindakan ini di lakukan setelah serangkaian pemberitahuan dan sosialisasi untuk para pedagang, namun pemberitahuan itu tidak diindahkan oleh para pedagang dan terus berjualan.

Sekertaris Sat Pol PP, Y.Jitmau, SE. yang memimpin penertiban itu menyatakan bahwa Surat Edaran ini sudah diterbitkan sejak tanggal 22 Januari 2025 dan diikuti dengan sosialisasi namun sampai hari ini aktifitas di bahu jalan tetap ada.

Lanjutnya, Penertiban ini akan dilakukan untuk seluruh Kota Nabire karena aktifitas dibahu jalan dan trotoar sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan, penertiban ini jga kita lakukan untuk menciptakan lingkungan kota Nabire yang Bersih dan Indah sebagai Ibu Kota Propinsi Papua Tengah.

Saat penertiban dan pembongkaran lapak sempat diwarnai aksi protes oleh parah pedagang, namun akhirnya semua berjalan dengan aman dan lancar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *