7 Perkara Sengketa Pilkada Se-Tanah Papua Diputus MK Hari ini, Begini Putusan Akhirnya.

Faktanabire.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/02/2025). Dalam Sidang sesi pagi yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 14.32 WIB, MK telah mengucapkan Putusan terhadap 20 perkara PHPU Kada.

Dari 20 Putusan yang diucapkan oleh  Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK tersebut, terdapat 7 (tujuh) perkara yang berada di wilayah Papua.

7 (tujuh) sengketa pilkada di wilayah Papua, amar putusannya sebagai berikut, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel,  Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua,

Selain itu, terdapat 1 (satu) Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Selanjutnya terhadap perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Sementara itu,  Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua Pegunungan, (“mkri.id”).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *