NABIRE, Faktamabire.com — Pengadilan Negeri Nabire kembali menggelar sidang perkara pembunuhan anak berinisial CKC (14) yang melibatkan pelaku anak di bawah umur, Rabu (2/9/2026).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum anak yang menjadi terdakwa.
Usai persidangan, keluarga korban Ruben Tandi mengatakan proses persidangan berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Persidangan hari ini berjalan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, yaitu mendengarkan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum anak atau pelaku,” kata Ruben.
Keluarga korban sebelumnya telah mengetahui tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pelaku.
Keluarga mengaku secara manusiawi dan emosional menginginkan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Namun, keluarga juga memahami bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan khusus dalam menangani perkara yang melibatkan anak.
“Secara manusiawi dan emosional, kami sebagai keluarga korban tentu ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun, kami menyadari bahwa Indonesia adalah negara hukum dan memiliki aturan khusus terkait perlindungan serta sistem peradilan anak di bawah umur,” ujarnya.
Keluarga juga menyampaikan apresiasi kepada JPU yang telah mengajukan tuntutan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati dan mengapresiasi JPU yang telah menuntut ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” lanjutnya.
Keluarga korban kemudian meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Mereka berharap hakim dapat mempertimbangkan perkara tersebut dengan hati nurani dan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Kami memohon dengan kerendahan hati agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kami berharap hakim mengedepankan hati nurani yang tulus tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun, sehingga tercipta keadilan dan keseimbangan dalam putusan,” ungkapnya.
Sementara itu, Maria Tasik, ibu korban, menegaskan bahwa keluarga telah berjuang semaksimal mungkin untuk mendapatkan keadilan bagi anak tercintanya, Chelsea.
Maria mengatakan keluarga kini menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami sebagai keluarga sudah berjuang semaksimal mungkin untuk keadilan bagi anak terkasih kami, Chelsea. Untuk keputusan akhir, kami pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim,” kata Maria.
Maria juga berharap majelis hakim dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan hati nurani dalam menjatuhkan putusan.
Menurut Maria, majelis hakim merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan akhir dalam perkara tersebut.
“Kami memandang Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan dalam menegakkan hukum di Indonesia. Karena itu, kami memohon dengan sangat agar Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku,” tegasnya.
Keluarga korban berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif hingga majelis hakim menjatuhkan putusan. Mereka juga meminta agar putusan nantinya mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas meninggalnya Chelsea.








