Polres Nabire Tangkap Dua Pelaku Curas yang Lukai Pendeta DiKarang Tumaritis

Polres Nabire Press release Penangkapan Dua Pelaku Curas yang Lukai Pendeta di Karang Tumaritis. (Faktanabire.com)

Nabire, 6 September 2025, Faktanabire.com – Polres Nabire akhirnya menangkap dua pelaku kejahatan jalanan yang sempat buron setelah melukai seorang pendeta pada Maret lalu di Karang Tumaritis, Nabire. Kedua pelaku, berinisial NT alias KT (18) dan TY alias T, diamankan Tim Opsnal Resmob Polres Nabire pada Jumat (5/9/2025).

Press release penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim, Iptu Habibi Cendrawasih Solosa, S.Tr.K., S.I.K., perwakilan Propam, serta anggota Reskrim, Jumat malam pukul 21.00 WIT.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari patroli tim di Jalan Perintis. Saat itu NT terlihat membonceng istrinya dengan motor Yamaha XSR 155 dan diikuti TY. Polisi menduga kuat keduanya tengah mencari lokasi untuk melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan.

“Penangkapan ini berhasil mencegah aksi kejahatan baru yang telah direncanakan para pelaku. Mereka merupakan target operasi dalam serangkaian laporan kasus curas, curat, dan penganiayaan di wilayah hukum Polres Nabire,” tegas Kapolres.

Kasus ini bermula pada 28 Maret 2025 di Jalan Lagari, Karang Tumaritis. Korban, Pendeta John Chrysostom Bani (52), diserang saat baru memarkir motornya. Pelaku NT menodongkan parang dan meminta kunci motor, namun korban menolak. NT lantas menebaskan parang hingga mengenai leher dan tangan korban. Warga yang berdatangan membuat pelaku kabur, sementara korban dilarikan ke RSUD Nabire.

Dalam penangkapan Jumat sore, NT sempat melawan petugas dengan parang. Polisi memberi tembakan peringatan, namun karena perlawanan berlanjut, tindakan tegas terukur dilakukan hingga mengenai kaki NT. Setelah itu, NT bersama TY berhasil dilumpuhkan, dibawa ke RSUD Nabire untuk perawatan, lalu digiring ke Mapolres Nabire.

Barang bukti yang disita antara lain motor Yamaha XSR 155, dua ponsel, sebilah samurai, pisau, tang potong, kunci L, obeng, serta dua kalung.

Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan TY dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Nabire menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Berdasarkan pengakuan, NT alias KT sudah terlibat dalam beberapa kasus curas di Nabire. Kalau tidak segera ditangkap, bisa saja muncul korban baru,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *