NABIRE, Faktanabire.com — Polres Nabire menyerahkan anak yang berhadapan dengan hukum beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan, JPU menyatakan berkas perkara lengkap pada Selasa, 18 Agustus 2026. Penyidik kemudian melaksanakan tahap II pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIT.
“Dengan telah dinyatakan berkas perkara lengkap, pada hari ini penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan anak dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya memasuki proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Samuel dalam konferensi pers di Nabire, Rabu, (19/08/2026).
Samuel menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengungkap perkara tersebut. Polisi memeriksa saksi-saksi, memeriksa anak dengan mekanisme khusus, mengumpulkan dan menyita barang bukti, meminta keterangan ahli, serta melaksanakan rekonstruksi.
“Seluruh tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Nabire menangani perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepolisian dalam hal ini Polres Nabire tidak bekerja berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak manapun. Penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Samuel.
Karena perkara tersebut melibatkan anak, penyidik menerapkan ketentuan khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga menjaga hak anak selama seluruh proses hukum berlangsung.
Samuel menegaskan, polisi tidak akan membuka identitas anak kepada publik. Polisi tidak menyebarluaskan foto wajah, alamat tempat tinggal, sekolah, identitas keluarga, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak.
“Prinsip perlindungan terhadap anak tersebut tidak berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum. Proses hukum tetap dilaksanakan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Samuel juga menyampaikan keprihatinan kepada keluarga korban. Ia meminta masyarakat dan media menghormati privasi keluarga korban serta tidak menyebarluaskan materi yang dapat mengeksploitasi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami mengharapkan seluruh pihak memberikan ruang dan menghormati privasi daripada pihak keluarga korban,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak ada perlakuan istimewa maupun intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
“Dalam perkara ini tidak ada perlakuan istimewa dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Status sebagai anak tidak menghapus proses pertanggungjawaban hukum yang ada,” tegasnya.
Samuel meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau membangun opini yang dapat mengganggu proses hukum.
Kepada media, ia meminta pemberitaan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan identitas anak.
“Kami sangat menghargai fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat, namun kami juga memohon dukungan agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap memperhatikan ketentuan perlindungan identitas anak,” katanya.
Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, Polres Nabire menyatakan proses penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai. Selanjutnya, penanganan perkara berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan.
