NABIRE, Faktanabire.com – Penyidik Satreskrim Polres Nabire menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat. Perkara tersebut melibatkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Sebanyak 45 adegan diperagakan untuk mengurai rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkannya dengan keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, Senin (10/8/2026).
Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, memimpin langsung pelaksanaan rekonstruksi bersama jajaran penyidik. Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara secara profesional.
“Atas nama jajaran Polres Nabire, saya dan seluruh personel menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami memahami bahwa peristiwa ini menimbulkan duka yang sangat mendalam bagi keluarga dan menjadi perhatian besar masyarakat Kabupaten Nabire,” kata AKBP Samuel D. Tatiratu.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menghormati hak korban serta menerapkan ketentuan khusus yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.
Ia menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah tindak pidana terjadi.
“Rekonstruksi bukan penentu seseorang bersalah atau tidak bersalah. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan,” ujarnya.
Menurut Kapolres, penyidik tidak hanya mengacu pada keterangan ABH, tetapi juga mencocokkannya dengan keterangan saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan forensik, dan bukti elektronik.
“Setiap fakta yang terungkap dalam rekonstruksi akan kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan dan kami padukan dengan alat bukti lain sebelum berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” katanya.
Kapolres juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai jenis dan besaran pidana sepenuhnya berada di tangan pengadilan setelah proses penuntutan dan persidangan.
“Ancaman pidana yang nantinya dijatuhkan bukan kewenangan penyidik maupun kepolisian. Hal tersebut menjadi kewenangan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres meminta media dan masyarakat untuk menjaga identitas ABH dengan tidak menyebarluaskan nama, foto, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengunggah atau menyebarluaskan foto maupun identitas anak. Walaupun informasi tersebut telah beredar di media sosial, kita tetap memiliki kewajiban untuk melindungi identitas anak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum dan menghindari tindakan yang dapat mengganggu situasi keamanan.
“Jangan sampai peristiwa ini menimbulkan intimidasi, ancaman, persekusi, ataupun tindakan main hakim sendiri. Mari kita menjaga Nabire tetap aman dan kondusif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih melakukan evaluasi terhadap seluruh adegan rekonstruksi dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah diperoleh. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana, tetapi penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlindungan terhadap anak,” pungkas AKBP Samuel D. Tatiratu.








