NABIRE, Faktanabire.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tengah merespons aspirasi yang disampaikan Himpunan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Papua Tengah saat mendatangi kantor Dinas PUPR di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Nabire, Rabu (29/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Papua Tengah, Andarias Tomi T, mengatakan pihaknya telah menerima perwakilan pengusaha OAP untuk menjelaskan kondisi anggaran yang saat ini tidak lagi memungkinkan dilakukan perubahan.
“Tadi saya panggil mereka karena mereka menuntut hari ini juga mereka harus dapat. Saya bilang, kalau secara administrasi sudah tidak bisa lagi. Semua ini sudah tersistem. Jadi APBD itu sudah tidak bisa diubah,” kata Andarias.
Ia menjelaskan, pada APBD Induk Tahun Anggaran 2026, Dinas PUPR hanya memiliki alokasi untuk pembangunan 43 unit rumah yang dikerjakan melalui metode penunjukan langsung.
“Yang ada di dalam APBD Induk ini hanya 43 unit rumah. Itu dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Biasanya itu yang mereka bisa kerjakan. Karena tadi mereka mendesak harus dapat hari ini juga, tapi itu tidak bisa,” ujarnya.
Menurut Andarias, pemerintah akan berupaya mengakomodasi pengusaha OAP yang belum memperoleh pekerjaan melalui APBD Perubahan apabila tersedia tambahan anggaran.
Namun, ia menegaskan besaran anggaran maupun waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan karena harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami belum bisa berjanji nilainya berapa, kemudian waktunya kapan. Semua harus mengikuti mekanisme yang ada. Mudah-mudahan di APBD Perubahan ada alokasi anggaran, sehingga nanti kita bisa bicara dengan TAPD mengenai besaran anggaran yang dialokasikan kepada Dinas PUPR untuk mengakomodir pengusaha-pengusaha OAP yang belum mendapat paket di APBD Induk,” jelasnya.
Andarias juga mengingatkan para pengusaha OAP agar tidak hanya berfokus pada paket pekerjaan di Dinas PUPR, karena peluang pekerjaan juga tersedia di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Jangan cuma ke PU saja, karena di OPD lain juga ada paket-paket. Hanya kami tidak tahu detailnya. Untuk APBD Induk di PUPR, semua paket sudah terbagi sehingga tidak bisa diubah lagi,” katanya.
Selain itu, ia mengajak para pengusaha OAP untuk bersama-sama menjaga pemerataan kesempatan memperoleh pekerjaan. Menurutnya, pengusaha yang telah mendapatkan paket pekerjaan pada APBD Induk sebaiknya tidak kembali menuntut paket tambahan pada APBD Perubahan.
“Mari kita sama-sama berkomitmen. Jangan hanya kami yang dituntut. Kalau sudah dapat di APBD Induk, jangan lagi datang meminta di APBD Perubahan. Kita lihat lagi yang belum dapat supaya ada pemerataan. Mungkin memang belum semua bisa mendapat sekaligus, tetapi yang sudah dapat jangan lagi meminta supaya yang lain juga bisa memperoleh kesempatan,” tegas Andarias.








