Papua Tengah Paparkan Praktik Baik Pelindungan Bahasa Daerah di Kongres 2026

Kongres Bahasa Daerah Tahun 2026 di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa (20/10/2026).

JAYAPURA, FaktaNabire.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah memaparkan praktik baik pelindungan bahasa dan sastra daerah dalam Kongres Bahasa Daerah Tahun 2026 di Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Selasa (20/10/2026).

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Deni Tenouye, S.Pak., M.Th., M.Pd., menyampaikan paparan tersebut mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa .

Bacaan Lainnya

Deni menjelaskan, pemerintah daerah memperkuat pelindungan bahasa ibu sebagai bagian dari identitas budaya dan peradaban Orang Asli Papua (OAP).

“Pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan bagian penting dari upaya menjaga hak kultural Orang Asli Papua. Bahasa ibu harus kita rawat dan wariskan kepada generasi berikutnya,” ujar Deni.

Ia menyebutkan, Papua Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah.

Pemerintah daerah juga memfinalisasi rancangan peraturan gubernur melalui FGD II pada 9–10 Oktober 2026 di Nabire, serta mengharmonisasikan rancangan tersebut bersama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen.

Salah satu praktik baik yang dipaparkan ialah menetapkan hari Kamis sebagai hari wajib berkomunikasi menggunakan bahasa daerah di sekolah. Pemerintah juga mendorong guru dan siswa mengenakan noken untuk memperkuat identitas budaya.

“Kami ingin anak-anak Papua bangga menggunakan bahasa ibunya. Sekolah harus menjadi ruang yang menghidupkan bahasa daerah dalam komunikasi sehari-hari,” katanya.

Selain itu, pemerintah mendorong delapan kabupaten di Papua Tengah menyusun kurikulum muatan lokal sesuai karakteristik bahasa dan budaya setempat. Pembelajaran akan dipadukan dengan sastra, cerita rakyat, dongeng, dan lagu daerah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga memperkuat kolaborasi dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Papua, BP3OKP, lembaga masyarakat adat, dan para kepala suku. Kerja sama ini menargetkan penerbitan kamus bahasa daerah, dokumentasi digital, serta buku cerita anak dwibahasa.

Deni menegaskan, pemerintah kabupaten perlu menerbitkan keputusan bupati sebagai dasar pelaksanaan kurikulum muatan lokal hingga tingkat distrik dan kampung.

“Pemerintah, sekolah, masyarakat adat, dan keluarga harus bekerja bersama agar bahasa ibu tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkasnya.

Pos terkait