Meki Nawipa: Perubahan APBD 2026 Harus Responsif terhadap Kondisi Aktual Papua Tengah

Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 di Nabire, Kamis (24/9/2026).

NABIRE, Faktanabire.com — Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 harus menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi aktual daerah.

Meki menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Papua Tengah Tahun Anggaran 2026 di Nabire, Kamis (24/9/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Meki, pemerintah daerah tidak boleh memandang perubahan APBD hanya sebagai penyesuaian angka anggaran. Pemerintah harus memastikan setiap perubahan tetap sejalan dengan arah pembangunan daerah.

“Perubahan APBD merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah tetap responsif dan adaptif terhadap perkembangan kondisi aktual, sekaligus tetap konsisten dengan arah dan sasaran pembangunan daerah,” kata Meki.

Ia menjelaskan, pemerintah menyusun perubahan APBD berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga Semester I 2026 dan prognosis enam bulan berikutnya. Evaluasi tersebut menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan fiskal Papua Tengah.

Pemerintah mempertimbangkan perkembangan ekonomi, kebijakan fiskal nasional, penyesuaian transfer ke daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta kebutuhan pendanaan sejumlah program prioritas.

Pemerintah juga mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Papua Tengah Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 18 Tahun 2026.

Meki menyebut perubahan APBD 2026 mengubah struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah naik dari Rp2,43 triliun menjadi Rp2,75 triliun atau bertambah sekitar Rp321,09 miliar.

Kenaikan itu antara lain berasal dari PAD yang meningkat dari sekitar Rp543,07 miliar menjadi Rp605,86 miliar. Pendapatan transfer juga naik dari sekitar Rp1,04 triliun menjadi Rp1,41 triliun.

Sementara itu, pemerintah menyesuaikan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah dari sekitar Rp839,77 miliar menjadi Rp726,58 miliar.

“Dokumen Perubahan PPAS menegaskan bahwa perubahan pendapatan memperhatikan realisasi sampai Semester I, regulasi pendapatan, optimalisasi pajak dan retribusi, perubahan proyeksi PAD dan transfer, serta penetapan SiLPA berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025,” jelas Meki.

Pada sisi belanja, pemerintah menaikkan anggaran dari sekitar Rp2,90 triliun menjadi Rp4,18 triliun atau bertambah sekitar Rp1,27 triliun.

Meki mengatakan pemerintah mengarahkan penyesuaian belanja untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, pelayanan publik, pemenuhan kewajiban daerah, serta mempercepat program prioritas yang masih realistis dilaksanakan hingga akhir 2026.

Penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya juga meningkat dari sekitar Rp471,64 miliar menjadi Rp1,42 triliun atau bertambah sekitar Rp957,02 miliar.

“Keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan harus tetap diperhatikan agar Perubahan APBD 2026 disusun secara realistis, terukur dan akuntabel,” tegas Meki.

Meki meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh pimpinan perangkat daerah segera menindaklanjuti kesepakatan KUPA dan P-PPAS melalui penyusunan Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran Perangkat Daerah.

Ia meminta perangkat daerah menjalankan proses tersebut secara cermat dan konsisten dengan plafon anggaran yang telah disepakati.

Meki juga mengingatkan perangkat daerah agar tidak menjalankan program hanya untuk mengejar penyerapan anggaran.

“Tidak boleh ada program dan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa manfaat yang jelas. Tidak boleh ada penambahan belanja yang tidak didukung kesiapan pelaksanaan,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Papua Tengah, baik secara administratif, hukum maupun moral.

Menurut Meki, pemerintah juga harus menyelesaikan tahapan penyusunan, penyampaian, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meki mengatakan Papua Tengah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam membangun fondasi pemerintahan dan pembangunan daerah. Tantangan itu meliputi luas wilayah, keterbatasan konektivitas, kebutuhan pelayanan dasar, pembangunan sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, serta dinamika sosial.

“Oleh sebab itu, ruang fiskal yang tersedia harus kita gunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta diarahkan sebesar-besarnya untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Meki.

Ia menegaskan KUPA dan Perubahan P-PPAS bukan tujuan akhir. Pemerintah dan DPR Papua Tengah harus menjadikannya sebagai tahapan untuk menghasilkan Perubahan APBD yang lebih adaptif, lebih tajam dalam menentukan prioritas, dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Meki juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Tengah, khususnya Badan Anggaran, serta TAPD yang telah membahas KUPA dan Perubahan P-PPAS 2026.

“Marilah kita terus menjaga kebersamaan antara eksekutif dan legislatif, bukan semata-mata untuk menyelesaikan tahapan administratif penganggaran, tetapi untuk memastikan bahwa APBD benar-benar hadir sebagai instrumen pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya.

Pos terkait