Kejari Nabire Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRK Nabire Tahun 2023

Kejaksaan Negeri Nabire menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023. (Faktanabire.com)

Nabire, 08 September 2025, Faktanabire.com – Kejaksaan Negeri Nabire menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Harun, SE., SH., MH, didampingi oleh Kasi Pidsus Chrispo Mual Natio Simanjuntak, SH dan Kasi Intel Pirly Momongan, SH, dalam konferensi pers di Aula Kejari Nabire.

Dua tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. DK, selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.

2. AG, selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) sekaligus pelaksana perjalanan dinas.

Kasus ini berawal dari kegiatan perjalanan dinas ke Batam pada 2023 dengan anggaran mencapai Rp2,03 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp896,47 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Harun, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 45 saksi, alat bukti surat, serta hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Tengah.

DK diduga menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kosong agar dapat dimanipulasi, mengetahui adanya dokumen fiktif namun tetap menyetujui pencairan anggaran, serta menerima uang sebesar Rp39,29 juta.

AG diduga tetap menandatangani verifikasi dokumen meski mengetahui adanya manipulasi, sehingga pencairan dana tetap dilakukan. Ia menerima uang sebesar Rp32,5 juta.

Penyidik menemukan sejumlah praktik kecurangan, antara lain:

7 tiket pesawat dan boarding pass fiktif, di mana penerima dana tidak melakukan perjalanan. 32 tiket pesawat pulang fiktif, untuk memanipulasi lamanya perjalanan dinas agar mendapat uang harian lebih besar. 39 bill hotel palsu, padahal biaya hotel sebenarnya sudah ditanggung pihak fasilitator bimbingan teknis di Batam. Dana pencairan justru dibagi-bagi ke peserta perjalanan dinas. Mark up harga tiket pesawat dari harga sebenarnya.

Atas temuan ini, Kejari Nabire menegaskan akan melanjutkan penyidikan dan menuntaskan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *