NABIRE, FaktaNabire.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memusnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (5/11/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, S.H., mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara dengan 24 orang terpidana.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini berasal dari 24 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ema.
Barang bukti tersebut mencakup narkotika jenis sabu dan ganja serta berbagai benda yang berkaitan dengan tindak pidana. Di antaranya, 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer, sehingga total mencapai 1.035 butir.
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Nabire juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, seperti senjata tajam, gunting pemotong besi, linggis, batu, pakaian, tas atau noken, perlengkapan pencatatan angka, karung, minyak tanah, dan sejumlah barang lainnya.
Dari 24 perkara tersebut, terdapat 24 orang terpidana yang masing-masing berinisial DM, SK, J, AR, AS, RSMK, FK, MSEM, BM, RGBM, A, A, YHF, YFD, FW, MD, AN, OD, SG, AD, NK, YN, YG, dan AWS.
Salah satu perkara yang turut masuk dalam pemusnahan barang bukti kali ini adalah kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus tersebut sebelumnya menarik perhatian masyarakat, baik di Kabupaten Nabire maupun di tingkat nasional.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Nabire, perwakilan Pengadilan Negeri, Kapolres Nabire, Dandim, jajaran Kejaksaan Negeri Nabire, serta sejumlah undangan lainnya.
Ema menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Nabire juga memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menuntaskan penanganan perkara tindak pidana umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
