Nabire, 10 Juli 2025, Faktanabire.com — Kejaksaan Negeri Nabire melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRK Nabire sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2023. Penggeladahan dipimpin Kasipidsus dan Kasi Intel bersama tim penyidik Kejari Nabire.
Dalam keterangan Persnya, Kasipidsus Kejari Nabire Chrispo Mual Natio Simanjuntak, SH. Menyampaikan bahwa, Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Nabire dan telah memperoleh izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nabire.
“Seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan perjalanan dinas di Sekretariat DPRK Nabire pada tahun anggaran 2023,” ujar Kasi Pidsus
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiket perjalanan asli dan beberapa di antaranya diduga palsu, serta dokumen dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023. Seluruh dokumen tersebut akan disita untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Modus yang kami temukan dalam kasus ini berkaitan dengan penggunaan tiket pesawat dan bukti penginapan yang diduga palsu. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan beberapa tiket asli yang disimpan, meskipun tidak semuanya,” jelasnya.
Hingga saat ini, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 20 orang anggota DPRK Nabire serta 14 orang staf, yang terdiri atas staf keuangan dan staf persidangan (yang kini disebut sebagai staf perundang-undangan Kedua kelompok staf tersebut dinilai memiliki pengetahuan terkait proses pencairan anggaran dan turut mendampingi anggota dewan dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Selain pihak dari sekretariat, tim penyidik juga telah memeriksa pihak hotel dan maskapai penerbangan guna melengkapi keterangan dan data dalam proses penyidikan.
Fokus utama penyidikan saat ini adalah kegiatan bimbingan teknis ke Kota Batam, yang melibatkan 25 anggota DPRK dan 14 orang staf, dengan total anggaran mencapai Rp 2 miliar. Berdasarkan perhitungan sementara dari penyidik, serta audit yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Tengah, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai antara Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
“Dari total anggaran Rp 2 miliar, potensi kerugian negara yang kami identifikasi berkisar antara Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Nabire.
Pihak Kejaksaan saat ini masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah hasil tersebut diterbitkan, penetapan tersangka akan segera dilakukan, dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.







