Nabire, 4 Agustus 2025, Faktanabire.com — Aktivis hak asasi manusia sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar, menanggapi pernyataan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, terkait kewenangan pertambangan setelah hadir dalam forum hearing dialog yang berlangsung di Aula RRI Nabire.
Usai menjadi narasumber dalam acara tersebut, Haris menyampaikan koreksinya atas pernyataan Gubernur yang menyebut tidak memiliki kewenangan penerbitan izin pertambangan sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, saat menerima Perwakilan Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Tolak Blok Wabu di Ruang Rapat DPRP (17/07/2025).
“Saya ingin mengoreksi pernyataan saudara Meki Nawipa. Kalau dia bilang bahwa dia tidak punya wewenang soal pertambangan, mungkin benar sesuai regulasi dan administratif. Tapi dia punya kewajiban melindungi warganya, khususnya masyarakat adat di provinsi yang ia pimpin,” ujar Haris kepada awak media.
Haris menegaskan, sebagai kepala daerah, Nawipa tidak bisa lepas tangan terhadap ancaman eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat, khususnya di wilayah Intan Jaya.
“Dia harus segera menunjukkan urgensinya untuk melindungi wilayahnya dan warganya dari eksploitasi. Dia perlu mendokumentasikan aspirasi masyarakat, memfasilitasi proses-proses hukum dan advokasi agar masyarakat adat bisa menggunakan hak-haknya sebagai warga negara untuk menolak eksploitasi atau perusakan lingkungan,” jelas Haris.
Menurut Haris, tanggung jawab Gubernur bukan hanya soal regulasi atau izin, tetapi juga soal perlindungan manusia dan lingkungan di wilayah kekuasaannya.
“Jadi dia nggak bisa bilang cuma karena nggak punya kewenangan soal tambang lalu lepas tangan. Melindungi manusia, warganya, lingkungannya, itu adalah kewajibannya,” tegas Haris.







