NABIRE, Faktanabire.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) menggelar Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056 di Aula RRI Nabire, Rabu (2/7/2026).
Kepala DLHKP Papua Tengah, Yan Richard Pugu, mengatakan RPPLH merupakan dokumen induk yang akan menjadi acuan utama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Papua Tengah selama 30 tahun ke depan.
“Dokumen ini nantinya akan menjadi rujukan utama seluruh kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Papua Tengah,” kata Yan.
Menurutnya, FGD II merupakan lanjutan dari pembahasan yang dimulai pada April 2026.
Forum tersebut membahas strategi perlindungan dan pemulihan lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, penerapan dekarbonisasi, serta peningkatan ketahanan terhadap perubahan iklim.
Sementara itu, Gubernur Papua Tengah yang diwakili Staf Ahli II Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Herman Kayame, menegaskan RPPLH menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat adat.
“RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan hidup, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik dan penjaga ruang hidup di Tanah Papua,” ujarnya.
Herman menjelaskan, hasil FGD II akan menjadi bahan penyusunan dokumen teknis RPPLH yang selanjutnya dikonsultasikan kepada publik sebelum diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menargetkan dokumen tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah untuk menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup periode 2026–2056.








