NABIRE, Faktanabire.com — Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPRP-PT) mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat di Papua Tengah.
Anggota DPR Papua Tengah, Ardi, mengatakan DPR menyiapkan sembilan Raperdasi dan Raperdasus untuk diparipurnakan pada Agustus 2026. Enam rancangan merupakan inisiatif DPR Papua Tengah, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak eksekutif.
“Total semua ada sembilan. Enam itu inisiatif dari DPR Papua Tengah dan tiga dari pihak eksekutif,” ujar Ardi usai kegiatan kajian perundang-undangan di Aula RRI Nabire, Rabu (12/82026).
Ardi menjelaskan, DPR Papua Tengah telah mengkaji enam rancangan yang menjadi inisiatif legislatif. DPR selanjutnya akan mengkaji rancangan dari pihak eksekutif pada 19 dan 20 Agustus 2026.
Enam rancangan tersebut mencakup Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Ketenagakerjaan, Nelayan dan Petani Ikan OAP, Penanganan Konflik Sosial, Peradilan Adat, serta Standar Kompensasi atas Hasil Hutan, Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Ardi, DPR melakukan simplifikasi terhadap sejumlah rancangan yang memiliki konteks dan substansi serupa. Langkah tersebut membuat beberapa rancangan sebelumnya bergabung menjadi satu regulasi.
“Penyelenggaraan Ketenagakerjaan itu hasil penggabungan dari beberapa rancangan sebelumnya. Begitu juga Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang kita sederhanakan menjadi satu regulasi,” jelasnya.
Sementara itu, rancangan dari pihak eksekutif antara lain berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan, pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.
Ardi menegaskan, DPR tidak hanya membahas substansi dalam kajian perundang-undangan. DPR juga meminta masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan setiap rancangan sebelum masuk tahap pengesahan.
Setelah kajian selesai, DPR akan merevisi rancangan berdasarkan masukan dari tim ahli, akademisi, serta pihak terkait. DPR juga memastikan setiap rumusan menggunakan bahasa hukum yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir setelah peraturan berlaku.
“Tentu setelah pengkajian ada beberapa masukan yang akan kita lakukan revisi. Revisi itu berdasarkan tim-tim ahli. Kita lihat dari sisi keilmuan dan apakah bahasa-bahasa yang digunakan sudah mencakup semuanya,” katanya.
Ia menilai keterlibatan ahli hukum dan akademisi sangat penting dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, setiap pasal harus memiliki rumusan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
“Profesor ada semua. Dia mengkaji dari sisi bahasa, jangan sampai nanti ketika ini disahkan dan diputuskan, tafsirnya menjadi berbeda,” ujar Ardi.
DPR Papua Tengah juga melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pihak yang nantinya menjalankan regulasi. Pelibatan tersebut bertujuan memastikan setiap peraturan tidak hanya memiliki dasar akademis dan hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan di lapangan.
Untuk 2026, DPR Papua Tengah telah menetapkan 36 program pembentukan peraturan daerah. Sebanyak 24 program berasal dari legislatif, sedangkan 12 lainnya merupakan usulan eksekutif.
Dengan sembilan Raperdasi dan Raperdasus yang ditargetkan masuk tahap paripurna pada Agustus, DPR masih harus menyelesaikan sejumlah rancangan lainnya hingga akhir tahun.
Ardi memperkirakan DPR Papua Tengah akan menggelar dua hingga tiga kali sidang paripurna untuk mengejar seluruh target pembentukan peraturan daerah tahun ini.
“Kemungkinan tahun ini kita dua kali sampai tiga kali melakukan paripurna. Tapi kita optimis,” ujarnya.
Namun, keterbatasan anggaran masih menjadi salah satu kendala dalam mempercepat seluruh proses pembentukan peraturan daerah. Karena itu, DPR Papua Tengah memprioritaskan enam rancangan yang telah menjalani kajian.
DPR selanjutnya akan mengupayakan tambahan anggaran melalui perubahan anggaran agar pembahasan rancangan lainnya dapat berlanjut.
“Anggaran kami terbatas. Kita hanya mampu menyelesaikan enam dulu. Nanti kita sudah mengajukan di perubahan untuk menyelesaikan,” pungkas Ardi.
