DPR Papua Tengah Dorong Perdasus Perlindungan Tenaga Profesional Orang Asli Papua

Anggota DPR Papua Tengah Anis Labene, (Dok. FaktaNabire.com)

Nabire, 6 November 2025, Faktanabire.com  — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) terus menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua.

Anggota DPR Papua Tengah Anis Labene, yang juga dikenal sebagai salah satu pilot profesional asal Papua, mengungkapkan bahwa perjuangan ini lahir dari pengalaman pribadi dan keprihatinan terhadap keterbatasan ruang bagi tenaga profesional OAP di berbagai bidang.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat ini sebagai peluang untuk melakukan sesuatu. Sebagai seorang pilot, saya sendiri pernah mengalami kesulitan ketika ingin bekerja di tanah saya sendiri. Banyak teman-teman kami yang mengalami hal serupa,” ujar Anis diruang rapat komisi, Rabu (5/11).

Ia menegaskan bahwa melalui Raperdasus ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menjamin kesempatan yang lebih adil bagi tenaga profesional OAP, tidak hanya di bidang penerbangan, tetapi juga di sektor kedokteran, teknik, dan disiplin ilmu lainnya.

“Peraturan daerah ini harus menjamin dan memberikan ruang itu kepada teman-teman orang asli Papua. Bukan karena hubungan emosional atau kedekatan pribadi, tetapi karena hak mereka dijamin melalui aturan yang sah,” tambahnya.

Selain Raperdasus tentang tenaga profesional, DPR Papua Tengah juga tengah membahas rancangan terkait peningkatan kompetensi tenaga kerja orang asli Papua. Menurut Anis, masih banyak lapangan pekerjaan di Papua Tengah yang belum mampu menyerap tenaga kerja lokal karena keterbatasan keterampilan dan akses.

“Kami tidak diskriminatif, tetapi memberikan intervensi positif untuk mengakomodir anak-anak Papua yang sedang menganggur,” jelasnya.

Tahapan pembahasan Raperdasus tersebut kini telah mencapai tingkat I bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Majelis Rakyat Papua (MRP). DPR Papua Tengah bersyukur karena proses tersebut dapat berjalan dengan baik dan berharap koordinasi ke depan hingga tahap pengundangan di Kementerian dapat berlangsung lancar.

Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyambut baik langkah DPRPT tersebut. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan peraturan yang konsisten dan berpihak pada masyarakat asli Papua.

“Rancangan ini sudah mengikuti aturan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan 80 persen tenaga kerja OAP dan 20 persen non-OAP. Semua pihak harus menghormati itu,” tegas Agustinus.

Ia juga mengingatkan agar Perdasus yang nantinya ditetapkan tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar diimplementasikan di lapangan.

“Jangan sampai peraturannya sudah ditetapkan, tapi pelaksanaannya berbeda. Intinya, aturan ini harus berjalan dan membawa perubahan nyata,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *