Nabire, 13 November 2025, Faktamabire.com — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Tengah di bawah kepemimpinan Yustinus Tebai menegaskan bahwa organisasinya merupakan satu-satunya KNPI yang memiliki legalitas resmi di wilayah Papua Tengah.
Ketua DPD I KNPI Papua Tengah, Yustinus Tebai, menuturkan bahwa KNPI yang sah di mata hukum adalah KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ryano Panjaitan. Hal itu disampaikannya dalam pernyataan resmi yang dirilis di Nabire, Selasa (12/11/2025).
“KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ryano Panjaitan adalah satu-satunya organisasi yang memiliki legalitas hukum sah di mata negara,” tegas Tebai kepada media.
Menurutnya, legalitas tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan KNPI yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, serta Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama dan logo KNPI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
“Legalitas ini memberikan hak eksklusif dan perlindungan hukum kepada KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan untuk menggunakan nama, logo, dan seluruh atribut organisasi di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk di Papua Tengah,” ujar Tebai.
Ia menegaskan, DPD I KNPI Papua Tengah yang dipimpinnya merupakan struktur resmi dan sah, memiliki mandat konstitusional, serta diakui oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
Menanggapi beredarnya selebaran dan kegiatan yang mengatasnamakan KNPI oleh pihak lain, Tebai menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum dan upaya menyesatkan publik.
“Setiap pihak yang mengatasnamakan diri sebagai KNPI tanpa dasar hukum dan pengesahan Kemenkumham adalah tindakan yang menyalahi hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, DPD KNPI Papua Tengah menolak secara tegas segala bentuk klaim atau kegiatan dari pihak yang tidak berwenang menggunakan nama organisasi tersebut.
Tebai juga mengimbau seluruh unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi kepemudaan, serta masyarakat agar tidak berkoordinasi dengan pihak yang mengaku sebagai KNPI tanpa dasar hukum yang sah.
“Koordinasi resmi hanya dapat dilakukan dengan DPD KNPI Provinsi Papua Tengah yang sah,” tegasnya lagi.
Tebai menegaskan bahwa DPD KNPI Papua Tengah akan mengambil langkah hukum dan kelembagaan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan nama dan logo KNPI, demi menjaga marwah organisasi dan kepastian hukum di lingkungan kepemudaan Papua Tengah.
“Kami mengajak seluruh pemuda Papua Tengah untuk tetap solid dan bersatu dalam wadah KNPI yang sah menuju Papua Tengah Terang,” pungkasnya.
