Faktanabire.com __ Sengketa lahan yang terjadi di wilayah Distrik Yaro, berhasil diselesaikan dan mencapai kata sepakat untuk berdamai, melalui proses mediasi yang difasilitasi Polres Nabire, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Kamis 15/05/2025.
Kegiatan mediasi dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, unsur DPRK, serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga setempat, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Mediasi yang langsung pimpin Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos., M.Si, menghasilkan beberapa poin kesepakatan terkait kepemilikan lahan di wilayah Yaro yang diterima oleh seluruh pihak yang bersengketa. Berikut poin-poin kesepakatan:
- Dari Kali Wanggar hingga Kali Yaro, dimiliki oleh Jhon Kegou dan Enni Mekei.
- Jalan poros Bomopai–Ororodo sepanjang 2 KM bagian barat ditetapkan sebagai tanah umum perkampungan.
- Dari ujung 2 KM tanah umum hingga Bukit Kabur (Bagu Kebo), merupakan milik Silas Boma (Marga Boma).
- Dari Bukit Kabur (Bagu Kebo) sampai Kali Wami, dimiliki oleh Alprida Mekei dan Demiana Mekey.
- Dari Muara Kali Kabur bagian gunung (utara), merupakan hak adat Marga Mekei (Tikihio), Mekei (Bukiha), Boma, dan Mekei (Megauwi).
Bupati Nabire Mesak Magai, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dan penghargaan kepada jajaran Polres Nabire berperan aktif dalam proses penyelesaian sengketa tanah ini secara musyawarah.
“Kesepakatan sudah kita capai dan telah dibagi dalam empat wilayah. Persoalan tanah di Distrik Yaro kini dinyatakan selesai. Kami berharap masyarakat bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasa dan tetap menjaga kerukunan,” ucapnya.
Sementara itu Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, S.I.K., menyampaikan bahwa kesepakatan ini adalah bukti nyata sinergi antara aparat pemerintah, kepolisian, dan Masyarakat.
“Kami berharap semua pihak menaati isi kesepakatan yang sudah disetujui bersama. Jangan ada lagi konflik baru. Mari kita jaga kedamaian secara Bersama di wilayah ini,” ujarnya.
Proses mediasi diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai yang disaksikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire, unsur DPRK, serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga setempat.







