Nabire, 24 Juli 2025, Faktanabire.com — Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor), dan mitigasi risiko kerugian keuangan negara, Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Papua dan Polda Papua Tengah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi program Jaga Desa, di Aula Kantor Gubernur Lama, Jalan Merdeka Nabire.
PKS ini mencakup penanganan pengaduan masyarakat baik yang bersifat administratif maupun hukum, serta menjadi langkah strategis dalam mendorong transparansi pelayanan publik dan pencegahan praktik korupsi di tingkat pemerintahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H menyampaikan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ia menegaskan pentingnya profesionalisme dan keterbukaan informasi dalam menangani aduan masyarakat agar kepercayaan publik dapat meningkat.
“Pengaduan masyarakat harus ditangani secara serius, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan bantuan hukum lainnya dalam mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain penandatanganan PKS, turut dilaksanakan sosialisasi mengenai Program Jaga Desa yang merupakan bagian dari Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran kejaksaan dalam mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa, guna memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.
Gubernur Papua Tengah dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas kerja sama yang terjalin. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk turut serta menanamkan budaya antikorupsi sejak dini.
“Kita semua harus mengetahui dan memahami apa itu korupsi dan gratifikasi. Masyarakat harus menjadi bagian dari gerakan budaya antikorupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Gubernur.
Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko keuangan negara sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pembangunan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan proyek-proyek pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.
