Alokasikan kuota 90% Pegawai non-ASN Bagi OAP, Pemprov Papua Tengah Terbitkan SE

Faktanabire.com_ Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengalokasikan kuota tenaga honorer/kontrak di lingkungan Pemprov Papua Tengah 90% bagi Orang Asli Papua (OAP) dan 10% bagi non OAP dan mulai berlaku bulan April 2025.

Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi dan peluang kerja bagi masyarakat Orang Asli Papua OAP dalam pemerintahan Provinsi Papua Tengah.

Keputusan ini dikeluarkan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa melalui Surat Edaran Nomor 800.1/346.2 SET, Tentang Pengelolaan Pegawai Non ASN/Kontrak di lingkungan Pemperintah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025. Sebagai berikut :

1. Kebijakan jumlah Pegawai Non ASN/Kontrak di setiap perangkat daerah wajib sesuai persentase 90% Orang Asli Papua (OAP) dan 10% orang bukan OAP.

2. Bagi perangkat daerah yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Gubernurnya tentang Pegawai Non ASN/Kontrak di lingkungan kerjanya, hanya dapat membayarkan upah kerja hingga bulan Maret, setelah itu agar dilakukan revisi sesuai diktum 1.

3. Bagi perangkat daerah yang belum membuat Surat Keputusan Gubernurnya, maka Surat Keputusan Gubernur yang akan dibentuk wajib mengikuti ketentuan sesuai diktum 1.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *