NABIRE, FaktaNabire.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire berhasil melelang dua aset milik terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Papua dengan total hasil mencapai Rp917.497.000. Kejaksaan akan menggunakan dana tersebut untuk membayar uang pengganti dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Yuris Rawando, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Kejari Nabire, Kamis (5/11/2026).
Yuris menjelaskan, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire melaksanakan lelang benda sita eksekusi pada Rabu (30/9/2026) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Biak.
Dua aset yang berhasil terjual terdiri atas sebidang tanah seluas 200 meter persegi di kawasan Girimulyo dengan harga Rp62.420.000. Sementara itu, tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) di Kalibobo terjual seharga Rp855.077.000.
“Dengan demikian, hasil lelang yang bisa diperoleh adalah Rp917.497.000. Hasil lelang ini selanjutnya kami peruntukkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Marthen Brasangko Hadi Haryono melalui PT Bank Pembangunan Daerah Papua atau Bank Papua,” jelas Yuris.
Ia menegaskan, pelelangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas eksekutorial kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan hukum.
Yuris juga menegaskan komitmen Kejari Nabire untuk mengelola dan memulihkan aset secara profesional, transparan, serta akuntabel demi mendukung penegakan hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Nabire, Ema C. Dogomo, mengatakan pihaknya akan menyerahkan dana hasil lelang kepada Bank Papua untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
“Setelah menerima dana tersebut, Bank Papua akan menyetorkannya ke kas negara,” jelas Ema.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, pihak Kejari Nabire membenarkan bahwa aset yang dilelang tersebut berkaitan dengan perkara korupsi kredit fiktif Bank Papua di Enarotali. Perkara tersebut memiliki nilai kerugian yang disebut mencapai Rp188 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan empat terpidana. Namun, lelang kali ini hanya menyasar aset milik Marthen Brasangko Hadi Haryono yang putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2020.
Kejari Nabire juga telah melelang sebagian aset milik terpidana lainnya. Salah satunya aset milik Lembardi Waluyo Kwintil yang sebelumnya menjalani proses lelang melalui KPKNL.
Untuk terpidana lainnya, kejaksaan masih menindaklanjuti proses eksekusi setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap pada September 2026. Kejaksaan akan melakukan penilaian terhadap aset-aset tersebut sebelum memasukkannya ke proses lelang.
Selain itu, Kejari Nabire masih mengidentifikasi dan menindaklanjuti sejumlah aset lain milik Marthen yang berpotensi dilelang. Aset tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Lagari, Wonorejo, Enarotali, Makassar, hingga Jakarta.
Kejari Nabire memastikan akan terus melanjutkan upaya pelelangan aset tersebut untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi kredit fiktif Bank Papua.








