Polda Papua Tengah Musnahkan 4,7 Gram Sabu, Ungkap Jaringan Narkotika di Nabire

Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram hasil pengungkapan jaringan narkotika di Kabupaten Nabire, Jumat (2/10/2026).

NABIRE, FaktaNabire.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram hasil pengungkapan jaringan narkotika di Kabupaten Nabire, Jumat (2/10/2026).

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi mengenai pengiriman sabu dari Jayapura menuju Nabire melalui jasa ekspedisi pada Selasa (15/9/2026).

Bacaan Lainnya

Plt. Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Henry J Manurung, mengatakan tim opsnal langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penerima serta jaringan yang berada di balik pengiriman sabu.

“Hasil penyelidikan kemudian tim opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial RAT di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire. Dari tangan RAT, petugas menemukan satu plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram,” kata Henry.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap RAT. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga berada di balik kepemilikan sabu tersebut.

Henry menyebut penyidik kemudian mengarah kepada AWW, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Nabire.

“Tim opsnal kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Nabire dan melakukan pemeriksaan terhadap AWW. Dari pengembangan tersebut, penyidik kembali menemukan nama lain, yakni M, yang diduga masih berkaitan dengan jaringan kedua tersangka,” jelasnya.

Penyidik kini menetapkan M sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pencarian.Sementara itu, RAT dan AWW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain ini Polda Papua Tengah akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Henry.

Polda Papua Tengah memusnahkan sabu seberat 4,7 gram tersebut setelah proses penanganan perkara. Pemusnahan dipimpin Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, Kompol Suheriadi.

Pemusnahan itu turut disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Nabire Moh. Bekti Wibowo, Kasi Pidum Kejari Nabire Thophilus K. Auperay, penasihat hukum tersangka Yustinus Butu, serta perwakilan Itwasda Polda Papua Tengah Iptu Gatot Priyantoro.

“Pemusnahan tadi disaksikan sejumlah pihak, baik dari pengadilan, kejaksaan, pengawas dari Itwasda serta kuasa hukum para tersangka. Pemusnahan ini sebagai bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah,” kata Henry.

Henry menegaskan polisi masih melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga menyoroti penggunaan jasa ekspedisi sebagai salah satu modus pengiriman narkotika menuju Nabire.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *