NABIRE, Faktanabire.com — Dugaan pemalsuan dokumen organisasi dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berkaitan dengan kepengurusan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Tengah terus bergulir di Polda Papua Tengah.
Ketua KAPP Provinsi Papua Tengah, Fience L. Mofu, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Ia menyebut laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian akan memasuki tahapan penanganan resmi pada pekan ini.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Laporan beserta bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen sudah kami masukkan ke Polda Papua Tengah,” kata Fience di Nabire, Senin (7/9/2026).
Menurut Fience, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan untuk mengubah kepengurusan KAPP Papua Tengah.
Ia menyebut tidak terdapat surat pengunduran dirinya dalam dokumen yang masuk ke Administrasi Hukum Umum (AHU). Padahal, dokumen tersebut memuat proses pencalonan kembali dan perubahan kepengurusan.
“Dalam dokumen yang masuk ke AHU, tidak ada surat pengunduran diri saya yang menyatakan bahwa saya mengundurkan diri untuk kemudian dicalonkan kembali,” ujarnya.
Fience juga mempertanyakan keberadaan berita acara Konferensi Daerah (Konferda) KAPP Papua Tengah yang menjadi dasar perubahan kepengurusan. Ia menegaskan tidak pernah mengikuti maupun mengetahui adanya Konferda yang sah dengan agenda tersebut.
“Berita acara pelaksanaan Konferda Papua Tengah yang sah tidak pernah ada. Tetapi di notaris muncul berita acara yang menyatakan Konferda Papua Tengah dilaksanakan,” katanya.
Ia menduga pelaksanaan Konferda tersebut berlangsung secara unilateral oleh Ketua KAP Provinsi Induk, yang mengatasnamakan KAP Papua Tengah. Dalam proses itu, kata Fience, GW kemudian dipilih dan diangkat sebagai ketua sekaligus menggantikan dirinya.
Fience menegaskan pergantian ketua umum tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Konferda biasa. Menurut dia, pergantian ketua harus mengikuti mekanisme organisasi, termasuk melalui Konferensi Luar Biasa (KLB) apabila terdapat alasan khusus seperti pelanggaran kode etik.
“SK kepengurusan yang sah masih berlaku untuk periode 2024–2029. Kalau mau mengganti ketua umum, tentu harus melalui mekanisme organisasi yang benar, bukan melalui proses yang sepihak,” tegasnya.
Selain persoalan mekanisme organisasi, Fience juga mempersoalkan kehadiran peserta dalam Konferda yang diklaim sebagai dasar perubahan kepengurusan tersebut.
Ia mengatakan perwakilan dari delapan kabupaten tidak menghadiri Konferda tersebut. Pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan yang berkaitan dengan empat Daerah Otonomi Baru (DOB).
Fience selanjutnya mempertanyakan proses penerbitan SK Kemenkumham atau AHU yang muncul setelah adanya akta notaris terkait perubahan kepengurusan.
Menurutnya, proses pembuatan akta notaris semestinya melibatkan pengurus yang sah dan pihak yang mengklaim sebagai pengurus baru untuk memastikan persetujuan serta keabsahan perubahan organisasi.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa SK AHU bisa terbit ketika masih terdapat banyak persoalan, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan dan tidak adanya pengurus yang sah dalam proses tersebut?” ujarnya.
Ia mengatakan persoalan tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan polisi yang telah disampaikan kepada Polda Papua Tengahpada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan Direskrimum maupun Direskrimsus Polda yang baru. Kami mendapat informasi bahwa laporan ini akan diproses pada minggu ini. Kami tinggal menunggu panggilan resmi untuk tahapan selanjutnya,” kata Fience.
Fience juga membantah pernyataan yang menyebut kepengurusan KAPP Provinsi Papua Tengah yang dipimpinnya tidak sah atau belum dilantik.
Ia mengatakan dirinya telah mengikuti pelantikan yang dihadiri perwakilan dari delapan kabupaten, pemerintah provinsi, hingga unsur pusat.
“Saya sudah dilantik secara sah di Hotel Grand Yosiba atau KPA (Petiliaho). Pelantikan itu dihadiri perwakilan dari delapan kabupaten, pemerintah provinsi, sampai pusat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan kepengurusan KAPP Papua Tengah telah terdaftar di Kesbangpol sejak 2023.
Setelah pelaksanaan Konferensi III di Biak yang kembali memilih dirinya, Fience mengaku telah menyerahkan SK Kemenkumham kepada Kepala Kesbangpol, Ayomi.
“SK Kemenkumham yang baru sudah kami serahkan kepada Kepala Kesbangpol. Saat itu kami mendapat penjelasan bahwa SK Kemenkumham menjadi dasar hukum, sehingga proses pendaftaran kepengurusan kami dinyatakan selesai dan sah,” katanya.
Sementara itu, Fience menyebut Dewan Adat sebagai lembaga pengawas dan pembina organisasi juga telah mengambil sikap terkait persoalan kepengurusan KAPP Papua Tengah.
Menurut dia, Dewan Adat telah menyurati Gubernur Papua Tengah dan menegaskan pengakuannya terhadap SK Kemenkumham untuk periode 2024–2029.
Dewan Adat sudah bersurat kepada Gubernur. Mereka mengonfirmasi bahwa hanya SK Kemenkumham periode 2024–2029 yang sah yang diakomodasi dan diakui,” ujarnya.
Ia menambahkan, SK lain yang diterbitkan di luar ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah kepengurusan KAPP Papua Tengah.
“Kami menyerahkan proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh dugaan pemalsuan dan kejanggalan dalam proses perubahan kepengurusan dapat diperiksa secara terbuka dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Fience.








