Bukan Kewenangan Pemprov, Penutupan Pantai Nabire Intruksi Gubernur itu Hoaks

Selebaran hoaks yang tersebar tentang penutupan pantai Nabire berdasarkan instruksi Gubernur Papua Tengah.

NABIRE, Faktanabire.com — Gubernur Papua Tengah membantah informasi yang beredar di sejumlah platform media sosial terkait penutupan aktivitas perdagangan dan kegiatan lainnya di Pantai Nabire mulai Minggu, 6 September 2026.

Informasi tersebut beredar melalui selebaran stiker yang disebarkan warganet. Dalam selebaran itu disebutkan bahwa aktivitas dagang dan kegiatan lainnya di Pantai Nabire akan ditutup terhitung mulai 6 September 2026 berdasarkan instruksi Gubernur Papua Tengah.

Bacaan Lainnya

Gubernur Papua Tengah menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Gubernur juga memastikan dirinya tidak pernah mengeluarkan instruksi mengenai penutupan aktivitas di Pantai Nabire

“Itu berita bohong atau informasi palsu yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Gubernur Papua Tengah melalui Juru Bicara Gubernur Papua Tengah, Emanuel You, Minggu (6/9/2026).

Emanuel menjelaskan bahwa pengelolaan Pantai Nabire bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Menurutnya, kewenangan dan tanggung jawab tersebut berada pada Pemerintah Kabupaten Nabire.

“Itu bukan kewenangan Pemprov. Gubernur tidak pernah menerbitkan instruksi terkait. Itu ranahnya bupati,” jelas Emanuel.

Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar melalui media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Masyarakat, kata dia, perlu memastikan sumber dan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kembali.

“Masyarakat lebih bijak dan jangan mudah percaya informasi atau pemberitaan yang hoaks semacam ini,” ujarnya.

Emanuel juga mengimbau masyarakat untuk bersikap lebih cerdas dan kritis dalam menerima setiap informasi, terutama informasi yang memuat framing tidak akurat atau berpotensi menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.

“Mari gunakan media sosial secara baik dan bertanggung jawab. Lakukan check and recheck sesuai etika dalam hierarki pemerintahan dan prinsip etika sosial kemasyarakatan,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat perlu mengedepankan prinsip check and recheck sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak memiliki dasar dan tetap mengacu pada sumber resmi pemerintah dalam memperoleh informasi mengenai kebijakan maupun pelayanan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *