TIMIKA, Faktanabire.com – Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mematuhi kode etik dan kode perilaku ASN serta menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Meki Nawipa melalui sambutan yang dibacakan Asisten III Setda Papua Tengah Viktor Fun pada kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan E-Kinerja BKN yang diselenggarakan BKPSDM Papua Tengah di Timika, Rabu (29/7/2026).
Gubernur Meki menegaskan ASN harus menjadikan nilai dasar Ber-AKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ber-AKHLAK yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif harus jadi fondasi utama pelayanan kita. Etika ini mencakup perilaku dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, hingga sesama rekan kerja. Seiring dengan tuntutan zaman dan reformasi birokrasi, komitmen moral tersebut harus berjalan lurus dengan peningkatan produktivitas kerja,” kata Meki.
Ia menilai ASN tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas administrasi, tetapi juga harus memiliki integritas moral yang tinggi sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Meki juga menekankan bahwa penerapan layanan E-Kinerja kini menjadi kewajiban bagi seluruh ASN. Melalui sistem digital tersebut, setiap SKP dapat direncanakan, dipantau, dan dievaluasi secara transparan, objektif, serta terukur sehingga mendukung akuntabilitas kinerja dan pemberian tunjangan secara adil.
“Melalui kesempatan ini, saya berpesan kepada seluruh ASN, jadikan kode etik sebagai pedoman saringan moral dalam mengambil keputusan dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Manfaatkan dan dukung penuh aplikasi E-Kinerja secara tertib, disiplin, dan tepat waktu dalam melaporkan aktivitas serta capaian kerja. Tinggalkan cara-cara kerja lama yang lambat, dan sambut budaya kerja digital yang cepat serta akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura Nur Hasan mengatakan seluruh layanan kepegawaian bagi sekitar 6,7 juta ASN di Indonesia kini telah beralih dari sistem manual ke layanan digital.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah segera menyelesaikan persoalan disparitas data ASN agar seluruh pegawai dapat menyusun SKP melalui aplikasi E-Kinerja.
“Saat ini di masa transisi, kami di BKN masih mengakomodasi secara manual. Tapi mulai Maret 2027 sudah tidak bisa lagi secara manual. Jika SKP tidak disusun, maka tidak bisa mengusulkan kenaikan pangkat. Karena itu kami targetkan paling lambat akhir tahun ini semua ASN di Provinsi Papua Tengah sudah bisa menyusun SKP di E-Kinerja BKN,” ujar Nur Hasan.
Nur Hasan menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memperkuat sistem merit dalam tata kelola kepegawaian. Karena itu, BKN Jayapura terus mendorong percepatan implementasi manajemen ASN pada 33 instansi di wilayah kerjanya yang meliputi empat provinsi, satu kota, dan 28 kabupaten.
“Dari 33 instansi di wilayah kerja BKN Jayapura, Intan Jaya yang baru memulai. Saya percaya semua kepala daerah bisa mendukung proses sistem merit supaya para pejabat yang dipercayakan benar-benar berkompeten bekerja mendukung visi dan misinya,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer maupun tenaga kontrak karena ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Jadi sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer dan kontrak. Kalau instansi membutuhkan tenaga maka diusulkan melalui formasi ASN atau PPPK. Kami harapkan pada akhir tahun 2026 seluruh penyelesaian status non-ASN di wilayah kerja Kanreg IX sudah tuntas,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Papua Tengah Denci Meri Nawipa mengajak seluruh ASN, khususnya para pengelola kepegawaian, memperkuat komitmen membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan terpercaya.
“Selamat mengikuti kegiatan dan kepada seluruh ASN agar dapat melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh tanggung jawab untuk membuat wilayah Papua Tengah semakin maju dalam pelayanan kepegawaiannya,” kata Denci.
Sosialisasi tersebut diikuti pejabat dan staf pengelola kepegawaian dari 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Sejumlah pejabat BKPSDM Papua Tengah turut hadir dalam kegiatan tersebut.








