Nabire, Kamis 17 Juli 2025, Faktanabire.com — Perwakilan Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua yang menggelar aksi penolakan eksploitasi blok wabu menyampaikan langsung diruang rapat utama DPRP, yang dihadiri Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Wakil Gubernur, Ketua DPRP PT para Wakil Ketua DPRP PT, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah.
Menanggapi tuntutan mahasiswa Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin usaha pertambangan berada di pemerintah pusat berdasarkan regulasi Pasal 35 Undang-Undang tentang Minerba.
“Saya sudah membaca telaahan hukum dari Biro Hukum Provinsi sampai dini hari. Pemda tidak punya kewenangan memberikan izin kepada perusahaan tambang. Jadi nanti adik-adik, keluarga semua baca dulu baru nanti datang ke Ketua DPR. Mengerti dulu dokumen yang dari Biro Hukum sebelum kita melangkah dan kalau ada yang bilang gubernur memberikan izin, itu tidak benar,” jelas Meki Nawipa.
Gubernur Meki menerima aspirasi tersebut lalu secara resmi menyerahkan surat aspirasi penolakan rencana eksploitasi Blok Wabu kepada Ketua DPRP Papua Tengah untuk ditindaklanjuti.
“Yang bisa memfasilitasi adalah DPR, bukan saya. Karena memang saya tidak punya kewajiban untuk melakukan itu. Saya hanya mewakili pemerintah pusat di sini. Untuk fasilitasi, bisa. Tapi lewat DPR. Saya pikir itu ya.
Sebagai lanjutan dari forum tersebut, Gubernur Meki Nawipa mengajak semua pihak untuk membahas persoalan ini secara terbuka yang akan digelar pada Sabtu, 19 Juli 2025, melalui kegiatan Coffee Morning di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah.
“Untuk ambil kesimpulan bersama mari kita duduk bersama sambil minum kopi, bahas baik-baik bersama semua pemangku kepentingan dan hubungi pimpinan DPRP Papua Tengah, Ketua MRP, dan pihak-pihak terkait untuk hadir,” ajaknya.







