Polres Intan Jaya, Pemkab dan Kejari Nabire Perkuat Sinergi Penanganan Pengaduan Pemerintahan

Penandatangan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

INTAN JAYA, Faktanabire.com – Kepolisian Resor (Polres) Intan Jaya bersama Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Kejaksaan Negeri Nabire memperkuat koordinasi dalam menangani laporan dan pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketiga institusi tersebut menuangkan komitmen itu melalui Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya

Bupati Intan Jaya Aner Maeseni, Wakil Bupati Elias Agapa, Kapolres Intan Jaya Kompol Sofyan C.A. Samakori, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire M. Yuris Rawando, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Intan Jaya menghadiri penandatanganan nota kesepahaman tersebut di Kabupaten Nabire, Jumat (25/9/2026).

Kapolres Intan Jaya Kompol Sofyan C.A. Samakori mengatakan, nota kesepahaman itu menjadi pedoman bagi setiap pihak dalam menangani laporan dan pengaduan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

“Yang kita bangun melalui nota kesepahaman ini adalah sinergi dan kepastian dalam penanganan setiap laporan atau pengaduan. Masing-masing pihak tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sofyan, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Sofyan, APIP dan APH perlu membangun koordinasi sejak menerima laporan yang memenuhi persyaratan. Langkah tersebut, kata dia, penting agar pemeriksaan maupun proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Kita ingin setiap laporan ditangani secara profesional. Ada mekanisme pemeriksaan dan verifikasi terlebih dahulu. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila persoalannya merupakan kesalahan administratif, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administratif,” jelasnya.

Ia menegaskan, nota kesepahaman tersebut tidak mengurangi kewenangan APH maupun APIP. Sebaliknya, kerja sama itu memperjelas pola koordinasi dan pembagian tugas dalam menangani setiap laporan.

“Tidak ada kewenangan yang dikesampingkan. Justru melalui koordinasi ini kita memperjelas batas tugas masing-masing, sehingga penanganan laporan dapat dilakukan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, setiap laporan atau pengaduan akan melalui tahapan pengumpulan dan verifikasi data awal. Setelah memenuhi persyaratan, para pihak akan mengoordinasikan penanganannya sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing.

Sofyan juga meminta seluruh personel menjaga integritas serta kerahasiaan informasi selama proses penanganan laporan berlangsung. Ia mengingatkan agar personel tidak menyalahgunakan data yang diperoleh dalam menjalankan tugas.

“Kami juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas, kerahasiaan informasi dan tidak menyalahgunakan data yang diperoleh dalam proses penanganan laporan. Semua harus bekerja secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sofyan berharap kerja sama tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan mengenai mekanisme penanganan laporan maupun pengaduan.

“Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pengawasan yang berjalan efektif, serta penegakan hukum yang dilakukan secara tepat dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait