Pemkab Nabire dan GKI Imanuel Sepakati Penyelesaian Sengketa GOR

Foto bersama usai penandatanganan kesepakatan penyelesaian sengketa lahan GOR kota oama dalam mediasi yang difasilitasi Polres Nabire di Aula RBP Nabire, Senin (21/9/2026).

NABIRE, Faktanabire.com — Sengketa status lahan Gedung Olahraga (GOR) Kota Lama di Kelurahan Morgo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, akhirnya berakhir melalui kesepakatan damai antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire dan GKI Jemaat Imanuel Kota Lama.

Kedua pihak menandatangani kesepakatan penyelesaian sengketa dalam mediasi yang difasilitasi Polres Nabire di Aula RBP Nabire, Senin (21/9/2026).

Bacaan Lainnya

GKI Jemaat Imanuel Kota Lama diwakili Hendrik Masosendifu, sementara Pemkab Nabire diwakili Bupati Nabire Mesak Magai. Kapolres Nabire, GKI Klasis Nabire, serta enam kepala suku pesisir dan kepulauan turut menyaksikan penandatanganan kesepakatan tersebut.

Dalam kesepakatan itu, GKI Jemaat Imanuel Kota Lama menerima dokumen yang menjadi dasar keabsahan hukum status tanah GOR Kota Lama sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Nabire.

Bupati Nabire Mesak Magai mengatakan GOR Kota Lama memiliki sejarah panjang dan menjadi bagian dari perjalanan pemerintahan serta kehidupan masyarakat Nabire.

“GOR Kota Lama ini ada riwayat ceritanya. Ada kisah di baliknya, tetapi menurut pemerintah juga ada ceritanya. Saya ini bupati yang ke-9,” kata Mesak.

Mesak menjelaskan, pemerintah dan masyarakat telah menggunakan GOR tersebut sejak pemerintahan sebelumnya.

Menurut dia, fasilitas itu tidak hanya menunjang kegiatan pemerintah, tetapi juga menjadi ruang publik bagi masyarakat.

“Dari bupati pertama sampai dengan sekarang, GOR ini sudah digunakan oleh pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai GOR Kota Lama memiliki fungsi sosial yang luas. Pemerintah dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk kegiatan olahraga, pembinaan generasi muda, pemerintahan, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan.

Mesak juga menegaskan bahwa pemerintah dan gereja memiliki tujuan yang sama dalam membangun dan membina masyarakat Nabire.

“Pemerintah dan gereja sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun dan membina masyarakat,” katanya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Pemkab Nabire dapat melanjutkan pembenahan dan renovasi GOR Kota Lama sesuai dengan program pembangunan daerah.

Pemerintah berharap GOR Kota Lama tetap menjadi fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan olahraga, pemerintahan, sosial, dan berbagai kegiatan umum lainnya.

Kesepakatan melalui mediasi Polres Nabire ini mengakhiri perselisihan antara Pemkab Nabire dan GKI Jemaat Imanuel Kota Lama terkait status lahan GOR. Kedua pihak juga sepakat menjaga komunikasi dan kerja sama demi kepentingan masyarakat Kabupaten Nabire.

Pos terkait