NABIRE, FaktaNabire.com — Seorang wartawan Mitrapol.com, Stefanus Tawas, diminta meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Nabire bersama masyarakat dan PT Kristalin Eka Lestari, Kamis (8/10/2026).
Stefanus hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik setelah mendapat undangan dari anggota DPRK Nabire, Priskila Dina Misiro, S.Pi., guna meliput jalannya RDP yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT di Gedung DPRK Nabire.
RDP tersebut membahas aspirasi masyarakat bersama pihak PT Kristalin Eka Lestari. Namun, saat rapat berlangsung, anggota DPRK Nabire, Poppy Maya Amir Sawaka, S.A.B., mempersoalkan keberadaan wartawan di dalam ruang rapat.
Poppy mempertanyakan identitas media dan dasar kehadiran Stefanus dalam RDP tersebut. Ia kemudian meminta Sekretaris Dewan menjelaskan identitas wartawan yang sedang melakukan peliputan.
“Wartawan yang ada, media yang ada hari ini, ini kira-kira dari mana? Media dari mana ya Pak Sekwan? Tolong dijelaskan atau diperkenalkan supaya bisa masuk di dalam ruangan. Atau kita bisa ketahui identitas sebenarnya,” ujar Poppy.
Poppy kemudian meminta Stefatunus meninggalkan ruang rapat dengan alasan RDP tersebut merupakan pertemuan tertutup.
“Silakan keluar dari ruangan ini karena ini pertemuan tertutup. Dari media mana, ada undangan ke pertemuan ini? Dan siapa yang suruh ke sini, silakan keluar dari ruangan ini,” kata Poppy.
Stefanus kemudian meninggalkan ruang RDP. Setelah itu, ia menghubungi Ketua DPRK Nabire, Tan Kim Hoa Nanci Karolin Worabay, S.Sos., untuk meminta penjelasan terkait pengusiran tersebut.
Dalam komunikasi tersebut, Ketua DPRK Nabire mengaku tidak mengetahui adanya wartawan yang diminta keluar dari ruang RDP.Ketua DPRK Nabire juga mengaku terkejut setelah mengetahui kejadian tersebut.
Ia menyebut persoalan itu sebagai miskomunikasi di internal DPRK Nabire terkait keberadaan wartawan dalam RDP.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pimpinan DPRK Nabire tidak mengetahui adanya permintaan kepada wartawan untuk meninggalkan ruang rapat.
Pengusiran wartawan dari ruang RDP tersebut menuai sorotan karena secara umum RDP DPRD memiliki prinsip keterbukaan. Pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD mengatur mengenai rapat DPRD yang pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup sesuai ketentuan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam konteks tersebut, keberadaan wartawan dalam RDP menjadi bagian dari fungsi pers untuk memperoleh informasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Terlebih, Stefanus menyatakan dirinya hadir berdasarkan undangan anggota DPRK Nabire, Priskila Dina Misro, S.Pi., untuk melakukan peliputan.
