NABIRE, Faktanabire.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat koordinasi penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dengan menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Wakil Gubernur Papua Tengah, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan tersebut menghadirkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, Badan Pusat Statistik (BPS), dan perangkat daerah terkait untuk menyamakan langkah dalam perencanaan serta pengelolaan cadangan pangan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, Silwanus A. Soemule, menegaskan bahwa cadangan pangan menjadi instrumen penting untuk melindungi masyarakat, terutama ketika daerah menghadapi keterbatasan akses, tingginya biaya distribusi, ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah, bencana, maupun dampak perubahan iklim.
“Cadangan pangan pemerintah adalah jaring pengaman pertama masyarakat. Cadangan harus disiapkan sebelum krisis datang, bukan setelahnya,” kata Silwanus.
Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten di Papua Tengah menyelenggarakan cadangan pangan daerah secara serius dengan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan melalui APBD.
Selain itu, pemerintah kabupaten juga harus menyampaikan data stok pangan dan kondisi lapangan secara akurat, terbuka, serta berkala dengan dukungan BPS agar seluruh pemangku kepentingan memiliki dasar data yang sama.
“Data yang akurat menjadi fondasi dalam menentukan kebutuhan cadangan pangan dan pengambilan kebijakan. Karena itu, kami meminta setiap kabupaten memperkuat koordinasi dengan BPS dan Perum Bulog agar informasi yang disampaikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Silwanus menambahkan, pengelolaan cadangan pangan harus memenuhi prinsip tepat jumlah, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat penganekaragaman pangan dengan memanfaatkan potensi lokal seperti sagu, umbi-umbian, hasil perikanan, dan peternakan sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Dalam rapat tersebut, peserta juga mengikuti sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.
Regulasi itu menerapkan pendekatan berbasis risiko yang mempertimbangkan berbagai indikator, seperti wilayah terdampak bencana, tingkat kerawanan pangan, indeks risiko bencana, jumlah penduduk, tingkat produksi, hingga kemampuan fiskal daerah.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Dr. Rachmi Widiriani, S.P., M.Si., menjelaskan bahwa metode penghitungan terbaru memberikan dasar yang lebih terukur bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebutuhan cadangan pangan.
“Pendekatan baru ini membantu pemerintah daerah menghitung kebutuhan cadangan pangan secara lebih objektif berdasarkan kondisi riil di setiap wilayah, sehingga perencanaan anggaran menjadi lebih tepat,” jelas Rachmi.
Melalui skema tersebut, cadangan beras pemerintah provinsi akan berfungsi sebagai penyangga apabila cadangan pangan di tingkat kabupaten tidak mencukupi.
Pemerintah juga dapat melakukan pengadaan cadangan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran, dengan sumber pembiayaan yang berasal dari APBD provinsi dan kabupaten, dana desa untuk mendukung cadangan desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menargetkan rapat koordinasi ini menghasilkan rencana tindak lanjut yang konkret dan terukur. Hasil pembahasan akan menjadi dasar penyusunan kebijakan daerah sekaligus dipantau pelaksanaannya secara berkala guna memperkuat ketahanan pangan Papua Tengah yang tangguh, adil, dan berkelanjutan.
