NABIRE, Faktanabire.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memberikan materi sosialisasi antikorupsi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Nabire dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Nabire, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut membahas pemahaman mengenai tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan daerah, mekanisme penanganan perkara dan pengaduan masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, S.H., mengatakan Kejari Nabire terus membangun koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Kabupaten Nabire, dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Dalam pelaksanaan tugas, kami terus berkoordinasi dengan APIP, khususnya Inspektorat Kabupaten Nabire, maupun dengan aparat penegak hukum,” kata Ema usai kegiatan sosialisasi
Menurut Ema, koordinasi antara APIP dan aparat penegak hukum (APH) penting untuk memperkuat pengawasan serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.
Dalam sosialisasi tersebut, Kejari Nabire juga memberikan gambaran umum kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) mengenai tindak pidana korupsi dan tata kelola keuangan daerah yang sesuai dengan ketentuan.
Ema menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai sejak tahap awal. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap proses penganggaran, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga evaluasi berjalan sesuai aturan dan anggaran yang telah ditetapkan.
“Pencegahan harus kita lakukan sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan dan evaluasi. Semua harus sesuai dengan aturan dan anggaran yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Selain memberikan sosialisasi, Kejari Nabire membuka ruang pendampingan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kejari Nabire dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion), pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum kepada pemerintah daerah apabila dibutuhkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengambil keputusan yang tepat secara hukum sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.
Kejari Nabire menilai sinergi antara APIP, pemerintah daerah, dan APH menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
