Nabire, Selasa 29 Juli 2025, Faktanbaire.com — Setelah peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, Kejaksaan Negeri Nabire telah memeriksa 22 orang saksi dan memperoleh dokumen-dokumen yang mendukung keterangan saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pendapatan BLUD RSUD Nabire
“Kita sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 22 orang terdiri dari bendahara BLUD, tenaga kesehatan dan BPJS Kesehatan, ungkap Kasipidsus Kejari Nabire, Cristopher Simanjuntak saat di konfirmasi.
Selain pemeriksaan saksi, Cristopher juga menjelaskan bahwa Kejari sudah memperoleh dokumen-dokumen pendukung, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kita sudah menerima dokumen berupa rekening koran, beberapa bukti pertanggung jawaban, hasil audit inspektorat dan LHP BPK sehingga kita sudah mengetahui aliran uang, ujarnya.
Berdasarkan hasil audit BPK dan inspektorat, Kejari Nabire menemukan dugaan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp10 miliar. Dugaan ini terdiri dari temuan BPK tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6 miliar dan audit inspektorat untuk pengelolaan dana periode Januari 2025 sampai dengan Maret 2025 sebesar Rp 4 miliar.
Kejari Nabire juga menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum, antara lain:
– Belanja barang dan jasa yang tidak ada bukti pertanggung jawabannya
– Belanja yang dicatat dalam dua sumber pendapatan berbeda (double anggaran)
– Pajak yang sudah dipotong, tetapi tidak disetorkan ke rekening daerah
– Belanja yang bukti-bukti pertanggung jawabannya tidak sah
Kejaksaan Negeri Nabire berkomitmen mendalami kasus ini dan menentukan siapa yang menjadi tersangka. Pihak kejaksaan juga akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas.







