
Faktanabire.com, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Martinus Adi – Agus Supriyatno, dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nabire tidak dapat diterima.
Dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 252/PHPU.Bup-XXXIII/2025, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di dampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK Jakarta pada Rabu (5/2/2025)
Dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka Penetapan Mesak Magai-Burhanudin Pawenari sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nabire Periode 2024-2025 oleh Komisi Pemilihan umum Kabupaten Nabire sudah final dan menunggu jadwal pelantikan.
Saat tiba di Nabire, dan disambut ribuan warga Mesak Magai Menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Nabire yang telah mendukungnya untuk lanjut menahkodai Kabupaten Nabire lima tahun kedepan.
Pada kesempatan itu Mesak juga mengajak seluruh masyarakat Nabire untuk bersatu dan bersama-sama membangun Nabire tanpa ada sekat dan perbedaan terutama perbedaan politik dalam pilkada, semua sudah selesai.
Tidak ada lagi pendukung kosong satu dan pendukung kosong dua kita semua adalah masyarakat Nabire, perbedaan dalam berdemokrasi merupakan sesuatu yang wajar. Mari kita sama-sama membangun Nabire dengan cara dan karya kita masing-masing dan selalu menjaga keamanan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, ujarnya.
Mesak juga menyatakan bahwa Nabire juga sebagai Ibu Kota Propinsi Papua Tengah maka butuh keterlibatan dan partispasi aktif seluruh elemen masyarakat Nabire untuk mendukung semua program Pemerintah, mari kita bekerja bersama untuk pembangunan Nabire yang lebih baik kedepan, ucapnya.