BKPSDM Papua Tengah Buka Peluang Mutasi Antar-OPD, Usulan Harus Penuhi Syarat

Rapat Penyamaan Persepsi dan Penyelarasan Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Senin (12/10/2026).

NABIRE, Faktanabire.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah membuka peluang mutasi pegawai antar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja instansi.

Kepala BKPSDM Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, S.IP., MM, mengatakan setiap OPD dapat mengusulkan mutasi pegawai selama memenuhi persyaratan dan kebutuhan organisasi.

Bacaan Lainnya

“Bagian kepegawaian setiap OPD bisa mengajukan usul mutasi itu kepada kami di BKPSDM,” kata Denci dalam forum Penyamaan Persepsi dan Penyelarasan Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Senin (12/10/2026).

Denci menjelaskan, mutasi dan rotasi PNS harus mengacu pada sistem merit sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses tersebut harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, objektivitas, dan kepastian hukum.

“Intinya, ada permintaan dari OPD yang butuh dan ada penyerahan dari OPD yang punya pegawai. Kita utamakan pegawai yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan OPD tujuan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan OPD agar mengoptimalkan pegawai yang sudah tersedia. Selain itu, OPD yang memiliki kurang dari 100 pegawai sebaiknya tidak memindahkan pegawainya ke instansi lain demi menjaga pemerataan sumber daya manusia.

Denci mencontohkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memiliki 193 pegawai serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan 139 pegawai. Menurut dia, kedua instansi tersebut masih membutuhkan tenaga sehingga tidak perlu mengurangi jumlah pegawainya melalui mutasi.

Sementara itu, Asisten III Setda Papua Tengah, Viktor Fun, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa setiap usulan mutasi harus disertai telaahan staf dan mempertimbangkan kinerja, kompetensi, serta kebutuhan instansi tanpa merugikan pegawai.

“Jangan sampai kita membangun stigma ada dinas basah dan dinas kering lalu saling cemburu. Semua dinas sama. Di mana pun kita mengabdi, kita harus bekerja dengan tulus,” kata Viktor.

Ia menambahkan, sejumlah OPD yang baru terbentuk sejak 2025 masih membutuhkan tenaga teknis. Namun, pengisian pegawai harus melalui Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) agar sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi jabatan.

Viktor juga meminta pimpinan OPD membina pegawai yang tidak disiplin. Ia menyebut pemerintah telah memberikan sanksi kepada sejumlah pegawai yang tidak masuk kerja, termasuk menahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Forum tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, dr. Silwanus A. Soemoele, Sp.OG(K), MH.Kes, dan dihadiri sejumlah pimpinan OPD serta pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *