JAYAPURA, FaktaNabire.com — Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRPPT) memverifikasi secara faktual dokumen Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) milik 120 peserta seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2026.
Langkah ini bertujuan memastikan keabsahan dokumen sekaligus melindungi hak OAP dalam memperebutkan kuota pendidikan kedinasan.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat MRP Provinsi Papua Tengah, Yulius Wandagau, SE, memimpin langsung proses verifikasi tersebut pada Kamis (8/10/2026).
Tim melaksanakan kegiatan di lantai III Gedung Laboratorium Terpadu Eksakta II Universitas Cenderawasih, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Yulius menjelaskan, dari 120 peserta yang menjalani verifikasi, sebanyak 102 orang memenuhi kriteria sebagai OAP, sedangkan 18 peserta lainnya bukan OAP.
“Jumlah peserta calon praja IPDN yang kami verifikasi ada 120 orang, di mana 102 orang sesuai kriteria adalah Orang Asli Papua dan 18 orang non-OAP,” kata Yulius di Abepura, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, MRP Papua Tengah ingin memastikan peserta yang memperoleh kuota benar-benar memenuhi persyaratan sebagai OAP dan memiliki dokumen yang sah.
“Kami hadir ingin pastikan bahwa 24 kuota untuk 8 kabupaten dan 7 kuota provinsi tahun ini adalah benar-benar anak-anak asli Papua, di mana surat keterangan mereka itu juga benar dikeluarkan MRP Papua Tengah,” ujarnya.
Yulius mengatakan, MRP Papua Tengah menjalankan verifikasi dengan mengacu pada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi landasan hukum dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap hak-hak OAP di Papua Tengah.
Menurut dia, Perdasus tersebut mengatur kriteria OAP berdasarkan asal-usul orang tua.
“Dalam Perdasus ini disebutkan bahwa definisi Orang Asli Papua adalah orang yang bapak ibunya benar-benar dari salah satu suku asli di Papua atau yang bapaknya dari suku asli Papua dan mamanya pendatang,” jelasnya.
Untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen, MRP Papua Tengah juga mengembangkan layanan digital melalui aplikasi SIMPEL-MRP.
Sistem ini memungkinkan masyarakat mengurus Surat Keterangan OAP dengan dokumen yang dilengkapi barcode atau QR Code untuk memeriksa keasliannya.
Yulius berharap penerapan sistem digital tersebut dapat mempercepat pelayanan sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen dalam proses seleksi.
Selain memastikan keabsahan dokumen, Yulius menyoroti tingginya minat putra-putri Papua Tengah mengikuti seleksi IPDN setiap tahun. Menurut dia, pemerintah perlu menyesuaikan jumlah kuota dengan besarnya animo masyarakat.
Ia meminta Gubernur Papua Tengah dan para bupati di delapan kabupaten berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperjuangkan penambahan kuota IPDN pada 2027.
Yulius juga mendorong pemerintah daerah membuka komunikasi dengan kementerian lain yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan agar semakin banyak anak Papua Tengah memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan.
“Kepada IPDN selaku panitia seleksi, kami juga berharap waktu seleksi di tahun depan bisa dimajukan ke bulan Juni atau Juli agar ada waktu bagi peserta yang tidak lolos bisa masih ada kesempatan seleksi masuk ke perguruan tinggi lain,” katanya.
Ia turut meminta panitia seleksi menerapkan prinsip keadilan dan memberikan perhatian kepada peserta dari keluarga kurang mampu serta anak yatim piatu.
Yulius menegaskan bahwa panitia harus mengutamakan kemampuan dan hasil seleksi, bukan latar belakang keluarga maupun kedekatan dengan pejabat.
“Jangan hanya anak-anak pejabat saja yang lolos dari tahun ke tahun, sementara anak-anak dari keluarga tidak mampu yang nilainya tinggi tidak lolos karena ada intervensi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, S.IP., MM, mengapresiasi langkah MRP Papua Tengah yang memverifikasi dokumen OAP para peserta seleksi IPDN 2026.
Denci menilai sistem digital yang dikembangkan MRP dapat membantu panitia memeriksa keabsahan dokumen secara lebih mudah. Ia juga meminta panitia seleksi memperhatikan keterwakilan masyarakat adat dari setiap kabupaten di Papua Tengah.
“Kami dari BKPSDM juga mengapresiasi sistem yang sudah dibangun MRP Papua Tengah yang mempermudah proses verifikasi. Nah, dalam proses ini, kami minta agar panitia seleksi IPDN sedapat mungkin mengutamakan kuota anak-anak OAP dari suku asli yang ada tiap kabupaten itu,” kata Denci.
Sebagai instansi teknis, lanjut Denci, BKPSDM Papua Tengah siap mengawal seluruh tahapan seleksi untuk memastikan peserta yang lolos memenuhi persyaratan dan memiliki kemampuan terbaik.
Ia mengatakan, BKPSDM telah menurunkan tim ke Jayapura sejak pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada September 2026. Tim tersebut akan terus mendampingi peserta hingga pengantaran mereka ke kampus IPDN di Jatinangor pada November 2026.
Denci juga mengapresiasi peningkatan kuota IPDN bagi Papua Tengah pada tahun ini. Ia menyebut kuota untuk setiap kabupaten meningkat dari dua menjadi tiga orang, sedangkan kuota provinsi bertambah dari enam menjadi 14 orang.
“Jadi tahun ini seluruh Papua Tengah dapat kuota 38 orang,” ujar mantan Penjabat Bupati Paniai tersebut.
Berdasarkan data panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2026, sebanyak 228 calon peserta dari Provinsi Papua Tengah mengikuti SKD pada 22–29 September 2026.
Dari jumlah tersebut, panitia meloloskan 106 peserta ke tahap Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI), yang berlangsung pada 9–10 Oktober 2026.








