Wakapolres Nabire Klarifikasi Kasus Petrus Gobai, Bantah Penangkapan oleh Polres dan Dugaan Kekerasan

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Nabire, Kompol Hendri Alfredo Korwa dan Yohanes Gobai saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media Nadi Papua mengenai Petrus Gobai, Jumat (9/10/2026).

NABIRE, FaktaNabire.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Nabire, Kompol Hendri Alfredo Korwa, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media Nadi Papua mengenai Petrus Gobai pada Jumat (9/10/2026).

Ia menegaskan bahwa Polres Nabire tidak melakukan penangkapan terhadap Petrus Gobay maupun melakukan tindakan kekerasan selama yang bersangkutan berada di ruang tahanan.

Bacaan Lainnya

Hendri menjelaskan, personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda mengamankan Petrus Gobai setelah menerima laporan masyarakat mengenai seorang pemuda yang diduga mengonsumsi minuman keras (miras) di dekat taman, tepat di depan DPRP.

“Pertama, kami dari Polres Nabire menyampaikan bahwa kami tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Saudara Petrus Gobai. Saudara Petrus Gobai ini diamankan oleh rekan-rekan kita dari Ditsamapta Polda terkait adanya laporan dari masyarakat mengenai pemuda yang mengonsumsi miras di dekat taman, di depan DPRP,” kata Hendri.

Ia menambahkan, personel Ditsamapta Polda kemudian membawa Petrus Gobai ke ruang tahanan Polres Nabire.

Terkait proses klarifikasi informasi, Hendri menyebut wartawan Nadi Papua, Yohanes, telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Nabire dua hari sebelumnya.

Komunikasi tersebut bertujuan menghadirkan Petrus Gobay untuk berkoordinasi dan mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar.

Menurut Hendri, Yohanes telah bertemu dengan Kasat Reskrim beberapa hari lalu. Namun, Yohanes belum menghadirkan Petrus Gobay karena yang bersangkutan dilaporkan sedang sakit.

“Kami sudah berkomunikasi untuk menghadirkan Saudara Petrus Gobay di Sat Reskrim guna koordinasi dan konfirmasi terkait kebenaran informasi,” ujarnya.

Hendri mengatakan, Kasat Reskrim dan Yohanes telah menyepakati pertemuan lanjutan pada Jumat (9/10/2026) pukul 13.00 WIT dengan rencana menghadirkan Petrus Gobay.

Selain itu, Hendri menyatakan pihaknya telah memeriksa personel Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) untuk memastikan kronologi pengamanan dan pembebasan Petrus Gobai.

Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Hendri menyebut petugas mengamankan Petrus Gobay pada Selasa dini hari dan mengeluarkannya pada Rabu dini hari, setelah sekitar 1 x 24 jam berada di tahanan.

“Yang bersangkutan diamankan pada hari Selasa subuh dan sudah dikeluarkan pada hari Rabu subuh (selama 1 x 24 jam) dalam kondisi terpengaruh miras,” jelasnya.

Hendri juga membantah adanya tindakan kekerasan terhadap Petrus Gobay selama berada di ruang tahanan Polres Nabire.

“Kami tegaskan kembali bahwa selama di dalam tahanan, pihak Polres Nabire tidak melakukan tindakan kekerasan,” tegasnya.

Ia turut membantah pemberitaan yang menyebutkan Petrus Gobay keluar dari tahanan hanya mengenakan celana dalam. Menurut Hendri, Petrus Gobay keluar dengan mengenakan celana pendek.

“Terkait pemberitaan yang menyebutkan ia dikeluarkan hanya memakai celana dalam, itu tidak benar. Yang bersangkutan keluar dengan menggunakan celana pendek,” katanya.

Hendri kembali menegaskan bahwa Petrus Gobay tidak berada di tahanan selama dua hari seperti yang diberitakan. Ia menyebut Polres Nabire telah memanggil anggotanya untuk memeriksa langsung kronologi kejadian tersebut.

“Kami sudah memanggil anggota untuk mengecek langsung,” tutup Hendri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *