NABIRE, Faktanabire.com — Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPR Papua Tengah untuk dibahas bersama.
Penyerahan dokumen perubahan kebijakan anggaran tersebut, Gubernur Papua Tengah diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Tengah, Silwanus Sumule yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Kamis (17/9/2026).
Dalam penyampaiannya, Silwanus mengatakan penyerahan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS menjadi bagian penting dalam rangkaian pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk pelaksanaan fungsi pemerintahan secara bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Penyampaian Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian penting dari rangkaian proses pengelolaan keuangan daerah, sekaligus wujud pelaksanaan fungsi pemerintahan yang dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Daerah dan DPR Papua Tengah,” kata Silwanus.
Menurut dia, perubahan APBD tidak sekadar mengubah angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi daerah, capaian pelaksanaan APBD, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan pembangunan pada sisa waktu tahun anggaran berjalan.
“Perubahan APBD pada hakikatnya bukan semata-mata perubahan terhadap angka pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan keadaan, capaian pelaksanaan APBD, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan pembangunan yang harus segera kita jawab pada sisa waktu Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Silwanus menjelaskan, Pemprov Papua Tengah menyusun Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS 2026 dengan memperhatikan Perubahan RKPD 2026, perkembangan kondisi fiskal daerah, realisasi APBD hingga periode berjalan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan Pemprov Papua Tengah juga perlu menjaga kesinambungan program prioritas, terutama program yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.
“Kita menyadari bahwa Tahun Anggaran 2026 merupakan tahun yang sangat penting bagi Provinsi Papua Tengah. Sebagai daerah otonom baru, kebutuhan pembangunan masih sangat besar, sementara ruang fiskal yang tersedia harus kita kelola secara hati-hati, efektif dan bertanggung jawab,” katanya.
Dalam penyusunan perubahan anggaran, pemerintah menetapkan sejumlah prinsip. Di antaranya menjaga program dan kegiatan prioritas, menyesuaikan target pendapatan secara realistis, melakukan penajaman dan rasionalisasi belanja, serta memastikan pemenuhan belanja wajib dan mengikat.
Pemerintah juga akan meningkatkan kualitas belanja agar setiap anggaran yang dikeluarkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap pencapaian target pembangunan Papua Tengah,” tegas Silwanus.
Selain itu, Pemprov Papua Tengah menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan disiplin dalam pengelolaan APBD. Pemerintah tidak ingin perubahan anggaran menjadi ruang bagi belanja yang tidak prioritas atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan sasaran pembangunan daerah.
Silwanus juga meminta seluruh perangkat daerah memperhitungkan kemampuan pelaksanaan setiap program, kegiatan, dan subkegiatan yang masuk dalam perubahan APBD. Hal itu penting mengingat waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.
“Prinsip kita harus jelas: anggaran harus dapat dilaksanakan, dapat dipertanggungjawabkan, dan yang paling penting harus memberi manfaat nyata kepada masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Papua Tengah mengapresiasi kemitraan yang telah terbangun bersama DPR Papua Tengah. Silwanus mengatakan pemerintah terbuka terhadap pandangan, koreksi, pertanyaan, maupun usulan DPR selama proses pembahasan berlangsung.
Ia berharap pembahasan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS 2026 berjalan konstruktif, objektif, transparan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
“Eksekutif dan legislatif memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan APBD Provinsi Papua Tengah dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Silwanus meminta seluruh tahapan pembahasan berlangsung efektif dan tepat waktu agar pemerintah dan DPR dapat segera masuk pada tahapan penyusunan serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Waktu kita tidak panjang. Karena itu, saya mengajak Pemerintah Daerah dan DPR Papua Tengah untuk bekerja dengan semangat yang sama: cepat tetapi tetap cermat, responsif tetapi tetap taat aturan, serta berani mengambil kebijakan namun tetap menjaga akuntabilitas,” ujarnya.







