Nabire, 4 Desember 2025, Faktanabire.com — Kepolisian Resor Nabire kembali mengungkap jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Sebra 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025.
Dalam konferensi pers di Mapolres Nabire, Kamis (4/12/2025), Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu menegaskan keberhasilan operasi terpadu yang melibatkan Tim Resmob Macan Gurano, ,
“Sebanyak 15 unit kendaraan berhasil kami amankan dari hasil operasi ini. Empat pelaku yang diduga sebagai bagian dari jaringan terorganisir juga berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres.
Keempat pelaku masing-masing berinisial I (35), R (35), I (29), serta VJS alias S (23). Pelaku I yang bertindak sebagai eksekutor diketahui merupakan residivis curanmor dan baru bebas bersyarat pada November 2025.
Polres Nabire menyita total 15 unit sepeda motor yang terdiri dari 12 motor hasil curian dan 3 motor yang ditemukan oleh Satlantas saat penertiban lalu lintas. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu KTP, handphone, silikon HP, kunci Y, serta obeng ketok yang dimodifikasi menjadi kunci T.
“Alat-alat ini digunakan pelaku untuk menggasak motor hanya dalam hitungan detik,” jelas AKBP Tatiratu.
Beberapa motor yang disita tidak memiliki dokumen resmi Samsat. Polisi menduga kendaraan tersebut berasal dari luar daerah dan diperjualbelikan tanpa BPKB maupun STNK.
Kapolres memaparkan pola kerja sindikat ini.
Pelaku I bertindak sebagai eksekutor menggunakan kunci modifikasi.
Pelaku R memantau lokasi dan menjadi penadah awal.
Dua pelaku lainnya memasarkan motor hasil curian melalui media sosial dan transaksi langsung.
Motor curian itu dijual dengan harga Rp4–8 juta kepada pembeli yang tidak mengetahui asal-usul kendaraan.
“Mereka bukan satu kelompok tunggal, tetapi jaringan terpecah yang saling terhubung. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku lain,” tegas Kapolres.
Dari penyelidikan, pelaku I mengakui telah melakukan pencurian di tujuh TKP lain sepanjang November, termasuk di Pantai Maf, Kantor Dukcapil, Kantor Pos Nabire, dan Kantor Kelurahan BMW.
Pelaku I dan R dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku I (29) dan VJS alias S dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru, Polres Nabire mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami minta masyarakat lebih berhati-hati, gunakan kunci ganda, aktifkan ronda malam, pasang CCTV, dan cek keaslian dokumen jika membeli motor bekas,” pesan Kapolres.







